Viral Kasus Pemerkosaan Di Bantul Seorang DiFabel Wicara


The World Of Blogging
- Seorang bocah warga Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, jadi korban pemerkosaan. Bocah berusia 12 tahun diperkosa lelaki inisial BW, 52 tahun.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan persoalan itu berlangsung di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon terhadap Jumat, 23 September 2022. Ia mengatakan sementara itu korban sedang beraktivitas di belakang rumah pelaku.

"Persetubuhan berlangsung sekali," kata Jeffry sementara dihubungi, Selasa, 27 September 2022.

Ia mengatakan korban sempat lakukan perlawanan meski gagal. Perlawanan itu dijalankan bersama memukul tangan pelaku walau badan korban tak mampu melawan stimulus pelaku yang merupakan difabel wicara itu.

Pihak kepolisian meraih laporan beberapa sementara kemudian. Jeffry mengatakan pelaku lantas ditangkap di kediamannya Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon terhadap Senin, 26 September 2022.

"Pelaku telah menjadi tersangka dan formal ditahan," kata mantan Kepala Seksi Humas Polres Kulon Progo ini.

Ia menjelaskan polisi telah mempunyai bukti memadai untuk penetapan tersangka. Ia menjelaskan keterangan saksi-saksi termasuk telah diperoleh.

Polisi menjerat tersangka bersama dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 berkenaan Perlindungan Anak bersama dengan ancaman hukuman 15 th. penjara.

"Kami mempunyai barang bukti layaknya manfaatkan korban dan tersangka. Ada topi, kaos, dan celana," ungkapnya.

Sebelumnya, bocah berumur 11 th. diperkosa oleh bapak tirinya yang merupakan bagian Polres Cirebon Kota. Kasus berikut viral sesudah orang tuanya melaporkan persoalan berikut kepada Hotman Paris.
 
Pelaku pas ini telah ditahan di Mapolresta Cirebon. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 th. penjara, dikarenakan melanggar UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bjorka gemparkan Indonesia!! kasus kebocoran data rahasia ini juga mengejutkan dunia

Deretan 6 Modifikasi Baru Whatsapp Yang Harus Anda Ketahui

WNI di Iran Dimohon Tidak Turut Unjuk Rasa Kematian Mahsa Amini