Kasus Kelanjutan Ferdy Sambo Pengacara Tindak Pembelaan Yang Fair


The World Of Blogging
- Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menegaskan bahwa ke dua kliennya selanjutnya bersikap kooperatif. Keduanya bersungguh-sungguh menjunjung proses hukum.

"Perlu saya tegaskan kembali bahwa Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi kooperatif dan bersungguh-sungguh menjunjung proses hukum ini," kata Arman di dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, dia memberikan yang dimaksud bersama bersungguh-sungguh menjunjung proses hukum adalah Ferdy Sambo dan Putri lebih memilih untuk kooperatif bersama penyidik di dalam pengungkapan perkara pembunuhan Brigadir J ini, padahal mereka memiliki hak, sebagaimana diatur di dalam KUHAP, yang mampu digunakan.

Adapun hak-hak selanjutnya adalah hak untuk memberi tambahan info secara bebas yang dimuat di dalam Pasal 52 KUHAP dan hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian sebagaimana Pasal 66 KUHAP.

Berikutnya, mereka mampu menolak mengikuti rekonstruksi karena tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian. Ferdy dan Putri terhitung mampu menolak mengikuti uji kebohongan (poligraf) karena tersangka berhak memberi tambahan info secara bebas dan tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Meskipun memiliki hak-hak itu, kata Arman, Ferdy Sambo sudah memenuhi semua kontrol oleh penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Agustus 2022. Selain itu, tersangka mengikuti rekonstruksi pada 30 Agustus 2022 dan bersedia dikonfrontasi bersama para tersangka lain, lebih-lebih merintis uji kebohongan.

"Ibu Putri pun demikian. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Agustus 2022, ia sudah memenuhi semua jadwal kontrol penyidik, keputusan wajib lapor cocok bersama jadwal, dan sudah mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus 2022," ucap Arman.

Putri terhitung bersedia dikonfrontasi bersama para tersangka lain dan menekuni uji poligraf. Dengan sikap kooperatif dan kesungguhan dari Ferdy dan Putri, Arman berharap sistem hukum perkara pembunuhan memiliki rencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice itu dapat terjadi secara objektif dan berkeadilan.

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berjanji bakal menambahkan pembelaan yang fair (adil) cocok prinsip peradilan kepada kliennya di dalam menghadapi persidangan mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Rasamala Aritonang, mantan kepala anggota Perundang-Undangan KPK, yang kini jadi tim penasehat hukum Ferdy Sambo.

"Pak Ferdy dan Bu Putri terhitung warga negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama layaknya warga negara lainnya sehingga lepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia terhitung berhak di check di dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, terhitung mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," kata Rasamala kala dilakukan konfirmasi di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggelar konferensi pers berkenaan pelimpahan perkara bersama sistem hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua pihak bersama menampilkan empat orang tim sebagai narasumber. Empat tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu adalah Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah mantan juru berbicara KPK, dan Rasamala Aritonang.

Alasan Rasamala join jadi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikarenakan ada beberapa pertimbangan. Selain bakal menjanjikan pembelaan yang fair, terhitung dikarenakan melihat beraneka segi di dalam perkara yang menarik perhatian publik tersebut.

Pertimbangannya khususnya dikarenakan Pak Ferdy udah bersedia mengungkapkan fakta yang memang yang ia ketahui berkenaan kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala.

Terpisah, Arman Hanis membetulkan agenda konferensi pers yang bakal disampaikan oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berjumlah empat orang tersebut. Dalam undangan berikut konferensi pers dilakukan hari ini di rooftop Hotel Erian Jalan Wahid Hasyim pukul 16.30 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bjorka gemparkan Indonesia!! kasus kebocoran data rahasia ini juga mengejutkan dunia

Deretan 6 Modifikasi Baru Whatsapp Yang Harus Anda Ketahui

WNI di Iran Dimohon Tidak Turut Unjuk Rasa Kematian Mahsa Amini