Jenderal Listyo Mengungkap Sidang Etik Brigjen Hendra Suami Seali


The World Of Blogging - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui terdapat hambatan belum digelarnya ataupun telah 4 kali ditunda persidangan Komisi Kode Etik Polri( KKEP) terhadap mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan sebagai terdakwa permasalahan obstruction of justice kematian Brigadir J ataupun Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“ Ya( terdapat hambatan), sebab kemarin kebetulan terdapat saksi yang sakit,” kata Sigit di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Tetapi, Sigit menegaskan pada prinsipnya tidak terdapat permasalahan belum digelarnya persidangan etik terhadap Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Bagi ia, persidangan etik Brigjen Hendra hendak diselenggarakan minggu depan.

“ Pekan ini( hendak dilanjutkan persidangan etik). Mungkin minggu depan,” ucapnya.

Hendak namun, Sigit tidak mengatakan kapan penerapan waktu persidangan etik buat Brigjen Hendra Kurniawan tersebut. Terutama, Sigit berjanji persidangan etik Brigjen Hendra tidak hendak ditunda- tunda lagi.“ Tidak terdapat( pengunduran lagi,” jelas ia.

Lebih dahulu diberitakan, hingga dikala ini Polri belum menggelar persidangan Komisi Kode Etik Polri( KKEP) terhadap eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Total telah 3 kali persidangan etik Brigjen Hendra terus ditunda.

Menjawab perihal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkata memanglah sampai dikala ini grupnya masih terus menuntaskan persidangan etik terhadap 35 personel yang diprediksi melanggar etik terpaut permasalahan pembunuhan Brigadir Yosua. Tetapi, ia melimpahkan permasalahan persidangan etik itu ke Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

" Masih terdapat sebagian yang berproses buat etik tercantum salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan. Nanti Pak Kadiv Propam jelaskan tetapi itu telah jadi bagian yang wajib kita tuntaskan, sebab terdapat 35 wajib kita tuntaskan," ucap Sigit di Mabes Polri pada Jumat, 30 September 2022.

Penuntasan persidangan etik ini, kata Sigit, ialah komitmen Polri dalam membuka permasalahan kematian Brigadir J ini secara cerah benderang serta transparan." Ini jadi komitmen kami.

Hendak sampaikan ke publik kita transparan serta itu selaku wujud ketegasan kami buat perbaiki serta reformasi intitusi Polri," katanya. Ada pula Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memohon seluruh pihak buat bersabar menunggu agenda persidangan etik. Ia membenarkan bakal mengantarkan data terkini.

" Tabah, temen- temen ini sama dengan aku pula wajib tabah. Jika telah terdapat updatenya hendak aku sampaikan, jika belum terdapat updatenya pasti aku tidak dapat menyampaikannya.

Nanti updatenya hendak aku sampaikan sehabis menemukan kepastian dari Propam," ucap Dedi. Selaku data, Brigjen Hendra Kurniawan jadi salah satu terdakwa obstruction of justice ataupun upaya membatasi penyidikan dalam permasalahan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ada pula keenam terdakwa obstruction of justice ialah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria( AN), Arif Rachman Arifin( ARA), Chuck Putranto( CP), Baiquni Wibowo( BW) serta Irfan Widyanto( IW).

Hingga dikala ini, Polri sudah melakukan persidangan kode etik terhadap 18 terduga pelanggar terpaut permasalahan Sambo. Mereka yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta Kombes Agus Nur Patria.

Setelah itu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Jerry Raymond Siagian, AKBP Pujiyarto, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Briptu Sigid Mukti Hanggono.

Berikutnya, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, serta AKBP Ridwan Soplanit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bjorka gemparkan Indonesia!! kasus kebocoran data rahasia ini juga mengejutkan dunia

Deretan 6 Modifikasi Baru Whatsapp Yang Harus Anda Ketahui

WNI di Iran Dimohon Tidak Turut Unjuk Rasa Kematian Mahsa Amini