Usut Permasalahan Pemakaian Jet Individu Brigjen Hendra Kurniawan, Polisi Cek 22 Saksi


The World Of Blogging
- Polisi terus mengusut permasalahan pemakaian jet individu oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi( Dittipikor) sudah mengecek 22 saksi sampai hari ini, Selasa, 11 Oktober 2022.

Kepala Bagian Penerangan Universal Polri, Kombes Nurul Azizah melaporkan dari 22 orang saksi tersebut, 8 orang antara lain ialah anggota Polri.

" Jumlah saksi yang dimintai penjelasan sebanyak 22 orang, terdiri atas 8 anggota Polri serta 14 orang dari pihak aviasi serta yang lain," kata Nurul dikala ditanya wartawan di Hotel Amaroossa, Jakarta Selatan pada Selasa 11 Oktober 2022.

Nama samaran para saksi

Nurul tidak mengantarkan detil menimpa jumlah para saksi yang ditilik. Dia cuma menyebut nama samaran dari para saksi tersebut. 8 anggota Polri yang ditilik yakni HK, AN, SUS, Rumah sakit, FRP, SMH, PEG, serta Milimeter. Sebaliknya 14 orang dari pihak avias merupakan DB, ASH, Dokter, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN serta AH.

Nurul melaporkan kalau permasalahan ini masih dalam penyelidikan. Polisi mengusut permasalahan itu bersumber pada laporan informasi

LI/ 27/ IX 2022 Tipikor bertepatan pada 22 September 2022.

" Perkaranya ialah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berbentuk pemberian serta penerimaan Hadiah ataupun janji kepada pegawai negara ataupun penyelenggara negeri atas pemakaian pesawat jet T7- JAB dari Jakarta ke Jambi serta dari Jambi ke Jakarta yang dicoba pada bertepatan pada 11 Juli 2022," kata Nurul.

Permasalahan masih dalam sesi penyelidikan

Menimpa benda fakta, Nurul mengatakan yang jadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar ataupun eksemplar dokumen terpaut pemakaian pesawat jet individu dengan kode pendaftaran T7- JAB tersebut.

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat( 1) huruf a ataupun huruf b serta Pasal 5 Ayat( 2), Pasal 11 serta Pasal 13 ataupun Pasal 12 huruf a serta huruf b Undang- undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diganti dengan Undang- uandang No 20 tahun.

" Ancaman hukuman pidana penjara sangat lama 20 tahun serta denda sangat banyak satu miliyar rupiah," kata Nurul.

Nurul melaporkan kalau penyidik masih terus melaksanakan pendalaman buat tingkatkan permasalahan ini ke sesi penyidikan. Ia melaporkan penyidik masih mengumpulkan dokumen yang berhubungan dengan masalah tersebut.

" Rencana tindak lanjut melaksanakan pendalaman berbentuk memohon penjelasan para pihak yang ikut serta serta mengumpulkan dokumen bonus," ucap Nurul.

Brigjen Hendra Kurniawan dikenal memakai jet individu dalam lawatannya menemui keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jambi pada 11 Juli 2022. Indonesia Police Watch( IPW) mencurigai perihal itu selaku gratifikasi.

Pimpinan IPW Sugeng Teguh Santosa melaporkan kalau Hendra tiba ke Jambi buat membagikan uraian atas pemicu kematian Brigadir J kepada keluarga ajudan Ferdy Sambo itu.

Informasi IPW menyebut Hendra menumpang jet individu bersama Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, serta Briptu Mika.

IPW juga menyebut pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak pernah berkata kalau jet individu itu kepunyaan seseorang pengusaha bernama Robert Priantono Bonosusatya. Sugeng apalagi menyebut Robert selaku bagian dari Konsorsium 303 ataupun judi daring yang dilindungi Ferdy Sambo cs.

Robert Priantono Bonosusatya membantah tudingan itu. Kepada Tempo, ia mengaku tidak mempunyai jet individu tetapi mengakui memahami Brigjen Hendra Kurniawan. Apalagi, ia melaporkan memahami Hendra semenjak masih belum jadi jenderal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bjorka gemparkan Indonesia!! kasus kebocoran data rahasia ini juga mengejutkan dunia

Deretan 6 Modifikasi Baru Whatsapp Yang Harus Anda Ketahui

WNI di Iran Dimohon Tidak Turut Unjuk Rasa Kematian Mahsa Amini