Pertimbangan di balik penolakan Ferdy Sambo


The World Of Blogging
- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) (KKEP) mengajukan banding atas banding yang diajukan oleh mantan kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo untuk keputusan tersebut untuk menolak fakta bahwa PTDH tidak disingkat dengan hormat sebagai PTDH.

"Komite Banding memutuskan untuk menolak permintaan banding yang keras kepala," kata Komjen Agung Budu Maryoto kepada gedung TNCC, Jakarta Selatan Jakarta Selatan pada 19 September 2022.

Sesi banding yang berlangsung dua jam dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto yang ditemani oleh Inspektur Jenderal Remigius Sigid Hardjanto sebagai Wakil Presiden. Sementara itu, panggilan kkep terdiri dari Inspektur Jenderal Widada, Inspektur Jenderal Setyo Budi Mumpni dan Inspektur Jenderal Indra Miza.

Pada sidang panggilan, Sambo dan asistennya tidak disajikan karena mereka sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pada persidangan, dijelaskan bahwa penolakan banding yang diajukan oleh SAMBO didasarkan pada perilaku yang dilakukan oleh Sambo, termasuk tindakan tercela dan tepat untuk dikenakan sanksi administratif dalam bentuk PTDH.

Dengan penolakan terhadap panggilan yang diajukan oleh Sambo, Sambo secara resmi diberhentikan dari tubuhnya sebagai anggota Kepolisian Nasional.

"Keputusan itu final dan terbatas sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh Ferdy Sambo," kata kepala hubungan masyarakat dari Inspektur Nasional Dedi Prasetyo.

Sesi Komisi Nasional Kode Polisi Etika memutuskan bahwa Brigadir atau Brigadir Brigadir Sigid Mukti Hanggono Brigadir SMH dinyatakan bersalah atas Irion selama perawatan perselingkuhan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadier J. J.

Brigadir SMH dikenakan sanksi untuk penurunan pangkat atau promosi penundaan selama satu tahun.

Kepala bagian Informasi Publik Divisi Hubungan Masyarakat Komisaris Utama, Nurul Azizah, mengatakan bahwa sidang etika terhadap anggota Divisi Propam Polri telah terjadi pada hari Senin, 19 September 2022. Persidangan dimulai pukul 10:00 Wib hingga 17.15 wib atau sekitar 7 jam.

"Komisi Sesi KKEP terdiri dari yang pertama, Kombes Rahmat Pamudji, sebagai presiden Komisi Sesi. Kedua, Kombes Satius Ginting sebagai Wakil Presiden Komisi Sesi, dan akhirnya Komisaris Pitra Andrean Raulangi masih merupakan anggota dari tersebut Komisi, "kata Nurul pada konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa, 20 September 2022.

Nurul mengungkapkan bahwa pada sesi etis ini, lima saksi disajikan di persidangan. Saksi -saksi ini termasuk Kombes Agus Nurpatria, AKP Idham Fadilah, IPTU Hardista Pramana Tampubolon, IPTU Januar Arifin dan Aiptu SA.

Brigadir SMH disampaikan, Nurul diketahui melakukan tindakan operasi dalam pelaksanaan tugas. Sementara artikel tersebut melanggar pasal 5 paragraf 1 huruf c artikel 6 paragraf 2 huruf b artikel 10 paragraf 1 huruf f Perpol nmor 7 e 2022 tentang Kode Etika Profesional dan Kode Etik Polisi Nasional.

Nurul menambahkan, di samping sanksi etis Demosi, Brigadir SMH juga dihukum untuk meminta maaf secara verbal sebelum sesi KKEP dan atau secara tertulis ke arah Polisi Nasional dan ke partai -partai yang kurang beruntung. Brigadir SMH juga diharuskan untuk mengikuti perkembangan mental kepribadian selama 1 bulan.

"Kewajiban pelaku mengikuti perkembangan mental kepribadian, pengetahuan kejiwaan, agama dan profesional selama 1 bulan," kata Nurul. Menurutnya, untuk keputusan itu, Brigadir SMH tidak mengajukan banding.

Nama Brigadir SMH telah dimasukkan dalam 24 orang yang dipindahkan ke layanan Markas Besar Kepolisian Nasional (Yanma) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat Brigadir J. Jumlah ST/1751 OVIII/KEP./2022 Tanggal 23 Agustus 2022.

Sampai sekarang, empat anggota Kepolisian Nasional telah dijatuhi hukuman Demosi, yaitu AKP Dyah Chandraikti, Bharada Sadam, Brigadir Firman Dwi Arissanto dan Brigadir Sigid Mukti Hanggono. Masing -masing dari mereka telah menerima penurunan peringkat selama setahun.

Untuk Brigadir, Fryllian Fitri Rosadi juga dijatuhi hukuman penurunan pangkat tetapi berlangsung dua tahun. Sementara itu, AKBP Pujiarto menerima hukuman dalam bentuk permintaan maaf kepada institusi dan para pemimpin Kepolisian Nasional.

Para anggota Kepolisian Nasional dilatih dalam kasus pembunuhan untuk Brigadir J yang akan mendengar oleh Ferdy Sambo. Selain Sambo, dalam kasus pembunuhan khusus yang direncanakan, menunjuk empat tersangka lainnya, Bharara E, Bripka RR, Ma'ruf yang kuat dan Putri Candraikti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bjorka gemparkan Indonesia!! kasus kebocoran data rahasia ini juga mengejutkan dunia

Deretan 6 Modifikasi Baru Whatsapp Yang Harus Anda Ketahui

WNI di Iran Dimohon Tidak Turut Unjuk Rasa Kematian Mahsa Amini